Inspektorat Kabupaten Bogor

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat, Inspektorat merupakan unsur penyelenggaraan pengawasan Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Melalui Sekretaris Daerah.

View More

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat datang di Website Resmi Inspektorat Kabupaten Bogor. Website merupakan salah satu sarana/media yang memudahkan dalam pencarian dan penyampaian informasi serta interaksi. Dalam kegiatan pemerintahan, website dapat mempermudah dalam penyampaian visi, misi, tujuan, sasaran dan program serta kegiatan. Bagi masyarakat, website dapat digunakan sebagai sarana dalam penyampaian aspirasi yang efisien dan sebagai sarana/media pengawasan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten/Kota adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota. Berdasarkan pasal 1 ayat (4) Anggaran Dasar Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI) bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Inspektur Kabupaten Bogor

SIGIT WIBOWO, S.H, M.Si

Berita Terkini

Lokasi Kantor

Inspektorat Kabupaten Bogor

Alamat: Komplek Pemerintahan Kabupaten Bogor, Jl. Indah No.1 Cibinong, 16914
Telp/Fax: (021) 8756565 email: inspektorat@bogorkab.go.id

Berita Terbaru

Reviu RKPD

RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembanguan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta …

Pelatihan Teknis Bagi Auditor-PPUPD

Dalam rangka meningkatkan dan mempersiapkan kompetensi para pegawai, khususnya Auditor dan PPUPD, Inspektorat Kabupaten Bogor melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemeriksaan Infrastruktur Desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 11 Februari 2022, dengan metode pembelajaran campuran antara daring (zoom meeting) dan luring …

Pelantikan Inspektur Kabupaten Bogor

CIBINONG-Bupati Bogor, Hj. Ade Yasin melantik Ade Jaya Munadi yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Inspektur Kabupaten Bogor yang sebelumnya dijabat oleh H. Azzhahir  yang telah memasuki masa purnabakti/pensiun.  Selain pelantikan Inspektur, juga dilaksanakan pelantikan Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor …