RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembanguan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta kebijakan penanganan pandemi corona virus disease 19 di daerah (untuk RKPD tahun 2022).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan antara lain bahwa RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS sebagai landasan penyusunan R-APBD.
Oleh karena itu, RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mengingat :
Peran APIP telah mengalami pergeseran paradigma yaitu dari peran watch dog (sekedar mencari-cari kesalahan) bergeser menjadi lebih fokus pada unsur pembinaan yang bersifat preventive (pencegahan), consultatitive, dan quality assurance, pada program-program strategis, yang mempunyai resiko tinggi terhadap penyimpangan, early warning systems, pendampingan, dan pembinaan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah seyogyanya mampu membawa dalam mencapai nilai, tujuan dan sasaran utama melalui proses quality assurance dan keterlibatan pengawas internal mengarahkan manajemen dalam mengelola organisasi, sehingga dapat menghasilkan long-term values bagi organisasi pada area tata kelola, resiko, dan pengendalian dengan sudut pandang oversight, insight, dan foresight, khususnya dalam rangka mengawal kebijakan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan serta menjamin agar kegiatan pelaksanaan rencana sesuai dengan spefisikasi yang telah ditentukan, baik yang bersifat substansial maupun nilai-nilai yang bersifat prosedural.
Peran ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan yang menegaskan bahwa untuk menjamin kualitas perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan, perlu dilaksanakan reviu oleh Aparat Pengawas Internal. Lingkup Reviu meliputi ; RKPD dan perubahan RKPD, rencana kerja Perangkat Daerah dan Perubahan rencana kerja Perangkat Daerah, KUA,-PPAS, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dan RKA-SKPD dan Perubahan RKA-SKPD.
MAKSUD DAN TUJUAN REVIU
Reviu dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana pembangunan tahunan yaitu RKPD (dokumen pelaksanaan atau penjabaran dari RPJMD) dan Renja-SKPD dan reviu dokumen anggaran tahunan daerah yaitu KUA, PPAS dan RKA-SKPD oleh APIP yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen perencanaan dan penganggaran telah disusun berdasarkan kaidah- kaidah yang ditetapkan, dalam upaya membantu Bupati untuk menghasilkan dokumen APBD yang berkualitas untuk mencapai prioritas dan sasaran pembangunan tahunan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah.
Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat sebagaimana dalam audit karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian atas dokumen sumber dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan melalui inspeksi, pengamatan, atau konfirmasi, dan prosedur tertentu lainnya yang biasa dilaksanakan dalam suatu audit.
TATA CARA REVIU
Pelaksanaan kegiatan reviu dokumen rencana pembangunan (RKPD dan Renja-SKPD) dan anggaran tahunan daerah (KUA, PPAS dan RKA-SKPD) oleh APIP tidak menambah layer proses perencanaan dan penganggaran sebagaimana telah diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2010 dan PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006.
Untuk itu, pelaksanaan reviu perencanaan dan penganggaran oleh APIP dilaksanakan secara paralel dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing pemerintahan daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan kedua peraturan menteri tersebut.
Kegiatan reviu dilaksanakan secara objektif oleh APIP dituangkan dalam Rencana Kerja Pengawasan Tahunan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Prinsip obyektivitas mensyaratkan agar APIP yang tergabung dalam Tim melaksanakan reviu dengan jujur dan tidak mengompromikan kualitas. Pelaksanaan reviu harus membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
Untuk mendukung dan menjamin efektivitas kegiatan reviu, perlu dipertimbangkan kompetensi para pereviu yang akan ditugaskan, secara kolektif Tim Reviu harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Agar pelaksanaan reviu dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah lebih terarah dan tepat sasaran, maka Reviu dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan yang disesuaikan dengan jadwal siklus perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, meliputi :
Tahap Perencanaan Reviu
Tahap perencanaan dilaksanakan paling lama pada minggu pertama bulan Maret sampai dengan paling lama minggu pertama bulan April, dengan kegiatan yang dilakukan antara lain
Inspektur pembantu melakukan rapat persiapan untuk membentuk Tim Reviu, membahas persiapan Reviu yang meliputi perumusan dan pemahaman terhadap tujuan Reviu, sasaran Reviu potensial, penyusunan Program Kerja Reviu, dan perencanaan waktu Reviu.
Pembentukan tim Reviu dilaksanakan dengan mempertimbangkan persyaratan kompetensi teknis yang secara kolektif harus dipenuhi. Susunan Tim Reviu paling sedikit terdiri atas:
Penentuan Ketua Tim/Dalnis/Supervisor dilaksanakan dengan mempertimbangkan kompetensi dan pangkat/golongan. Sebagai dasar pelaksanaan Reviu, pimpinan APIP menerbitkan surat perintah tugas Reviu. Surat perintah tugas tersebut paling sedikit menjelaskan mengenai pemberi tugas, susunan tim, ruang lingkup Reviu, lokasi serta waktu pelaksanaan Reviu
B. Penelaahan Informasi Umum
Pemahaman objek Reviu dan dasar hukum peraturan terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah. Objek Reviu adalah Tim Penyusun RKPD dan TAPD serta unit penyusun rencana kerja Perangkat Daerah dan RKA-SKPD tingkat Perangkat Daerah. Pemahaman tersebut antara lain dilakukan dengan mempelajari:
Pemilihan prosedur bertujuan untuk menentukan langkah-langkah Reviu yang tepat dengan mempertimbangkan faktor risiko, materialitas, signifikansi, dan ketersediaan sumber daya manusia.
C. Penyusunan Program Kerja Reviu
Program Kerja Reviu merupakan serangkaian prosedur, dan teknik reviu yang disusun secara sistimatis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh Tim Reviu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pada saat meneliti dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan
Langkah-langkah kerja Reviu adalah perintah kerja kepada pereviu dalam melaksanakan Reviu dan instruksi yang ditulis dengan kalimat perintah dengan menerapkan prosedur dan teknik-teknik Reviu. Contoh: Telusuri, analisis, bandingkan, evaluasi dan wawancara. Inspektur pembantu mengajukan nota dinas ke Inspektur tentang rencana kegiatan Reviu dengan lampiran konsep program kerja Reviu dan Tim Reviu untuk mendapat persetujuan.
D. Koordinasi Penyelarasan Program Kerja Reviu dengan Jadwal Perencanaan dan Penganggaran Tahunan Daerah
APIP berkoordinasi dengan unsur pimpinan Tim Penyusun RKPD (Sekretaris Daerah selaku penanggungjawab, kepala Perangkat Daerah bidang perencanaan selaku koordinator) dan TAPD (Sekretaris Daerah selaku pimpinan TAPD, Kepala SKPKD dan kepala perangkat daerah bidang perencanaan) yang bertujuan untuk:
Melalui koordinasi tersebut diharapkan akan menghasilkan pelaksanaan Reviu yang efektif dan efesien
Tahap Pelaksanaan Reviu
Memastikan bahwa rumusan rancangan akhir RKPD telah berpedoman pada RPJMD dan mengacu pada RKP dan Program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Permendagri no 40 tahun 2020 Bab II pasal 2)
Dalam kegiatan ini Kertas Kerja Reviu merupakan dokumentasi yang dibuat oleh Reviu mengenai semua hal yang dilakukannya, yang berisi metodelogi Reviu yang dipilih, prosedur Reviu yang ditempuh, bukti Reviu yang dikumpulkan, dan simpulan Reviu yang diambil selama Reviu.
Penyusunan catatan hasil reviu rancangan akhir RKPD dilaksanakan oleh Ketua Tim dan dibahas bersama Tim Penyusun RKPD. Catatan hasil Reviu merupakan simpulan hasil Reviu yang terdiri atas simpulan strategis yaitu simpulan yang mempunyai dampak bagi pemerintah daerah yang perlu segera dilakukan perbaikan. Penyusunan catatan hasil reviu rancangan akhir RKPD sesuai dengan format dilakukan perbaikan.
Tim Reviu menyampaikan catatan hasil Reviu kepada Tim Penyusun RKPD untuk di minta tanggapan secara tertulis terhadap simpulan yang menjadi perhatian reviu.
Demikian semoga bermanfaat.
Sumber Tulisan :