Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat datang di Website Resmi Inspektorat Kabupaten Bogor. Website merupakan salah satu sarana/media yang memudahkan dalam pencarian dan penyampaian informasi serta interaksi. Dalam kegiatan pemerintahan, website dapat mempermudah dalam penyampaian visi, misi, tujuan, sasaran dan program serta kegiatan. Bagi masyarakat, website dapat digunakan sebagai sarana dalam penyampaian aspirasi yang efisien dan sebagai sarana/media pengawasan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten/Kota adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota. Berdasarkan pasal 1 ayat (4) Anggaran Dasar Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI) bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Inspektur Kabupaten Bogor

SIGIT WIBOWO, S.H, M.Si