Selamat datang di Whistleblowing Systems (WBS) Inspektorat Kabupaten Bogor. Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor? Silahkan melapor ke Inspektorat Kabupaten Bogor. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
  • Menjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan
  • Siapa pejabat/pegawai Pemkab Bogor yang melakukan atau terlibat
  • Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan pelanggaran

WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi.

Definisi Whistleblower

Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran lainnya yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan pelanggaran tersebut.

Kerahasiaan Pelapor

Inspektorat Kabupaten Bogor akan merahasiakan identitas pelapor. Laporan dapat disampaikan dengan nama samaran/alias.

Cara melaporkan

cara melaporkan kejadian dapat melalui:
  • email: inspektorat@bogorkab.go.id
  • atau melalui form WBS berikut ini:

Form Pelaporan WBS