PUBLIKASI KINERJA
KEGIATAN PENGAWASAN
INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR
TAHUN ANGGARAN 2018
Berdasarkan :Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, Tugas Pokok Inspektorat Kabupaten Bogor adalah mem
babtu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa. Sedangkan fungsi inspektorat Kabupaten Bogor yaitu perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati, pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan, pelaksanaan administrasi Inspektorat, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.Keputusan Bupati Bogor Nomor 700/78/Kpts/Per-UU/2018 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Resiko Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2018 merupakan payung hukum pelaksanaan kegiatan yang ada di Inspektorat seperti Pemeriksaan Reguler, Pemeriksaan Kaji Uji Fisik, Penanganan Kasus Pengaduan Masyarakat, Probity Audit, Pemeriksaan Bantuan Keuangan Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, Pemeriksaan Bantuan Hibah Masjid Besar, Pemeriksaan UPTD Dinas Kesehatan (Puskesmas), Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan (APBD dan Non APBD) Sekolah, Kegiatan Sidak Disiplin Kehadiran Pegawai, Review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Review Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan serta Kegiatan Pemeriksaan Lainnya.
Uraian kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor selama tahun 2018 tersebut antara lain:
- Pemeriksaan Reguler Berkala
Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara teratur berdasarkan rencana yang telah ditetapkan minimal 1 tahun sekali terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan cara membandingkan antara Peraturan/ Rencana/ Program dengan kondisi dan kenyataan yang ada.
Selama kurun waktu Januari s/d Desember 2018 Inspektorat telah melaksanakan pemeriksaan berkala terhadap 40 Kecamatan 120 Desa serta 44 Perangkat Daerah (PD) dan BUMD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor dengan hasil sebagai berikut:
- Pemeriksaan terhadap Kecamatan dan Desa dilaksanakan dari tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Mei 2018
- Pemeriksaan terhadap Perangkat Daerah dan BUMD dilaksanakan dari tanggal 2 Juli 2018 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2018
- Pemeriksaan Kaji Uji Fisik
Pemeriksaan Kaji Uji terhadap kegiatan fisik merupakan salah satu kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan fisik dengan cara meneliti kebenaran mutu, jumlah, dokumen, standar harga, dan atau barang dengan kriteria yang ditetapkan. Pemeriksaan kaji uji dilakukan khusus pada kegiatan pembangunan jembatan, jalan, irigasi, dan gedung.
Dalam kurun waktu Januari s/d Desember 2018 Inspektorat telah melaksanakan pemeriksaan kaji uji fisik terhadap 163 Kegiatan fisik yang terbagi dalam 2 putaran atau periode pemeriksaan. Putaran pertama dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 23 Januari 2018 dan putaran kedua pada tanggal 3 s.d 11 Desember 2018 dengan rincian obyek pemeriksaan kaji uji fisik sebagai berikut:
No |
OPD |
Jumlah Lokasi Pemeriksaan Kaji Uji |
1 |
Dinas Pendidikan |
60 |
2 |
Dinas Kesehatan |
20 |
3 |
Dinas PUPR |
46 |
4 |
Dinas PKPP |
7 |
5 |
Dinas Perhubungan |
15 |
6 |
Kantor Kecamatan |
2 |
7 |
Sekwan |
1 |
8 |
Kantor Arsip |
1 |
8 |
Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat |
11 |
|
Total |
163 |
3. Penanganan Kasus/Pengaduan Masyarakat
Penanganan Kasus/ Pengaduan Masyarakat merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan sewaktu-waktu terhadap pengaduan masyarakat atau pelimpahan kasus dari instansi lain/ pusat. Pelimpahan kasus atau pengaduan masyarakat tersebut terbagi dalam beberapa kategori, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, pelayanan masyarakat, kepegawaian/ ketenagakerjaan, pertanahan, perumahan, hukum/Peradilan dan HAM, kewaspadaan nasional tata laksana/ birokrasi serta lingkungan hidup.
Pada tahun 2018 terdapat 40 kasus pengaduan yang sudah selesai ditindaklanjuti sebanyak 32 kasus dan dalam proses 8 kasus/pengaduan.
- Probity Audit
Probity Audit dilaksanakan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa persiapan pemilihan penyedia barang/jasa telah dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Probity Audit dilaksanakan pada tahap Persiapan yang meliputi :
- Organisasi pengadaan.
- Rencana pemilihan penyedia barang/jasa.
- Sistem pengadaan
- Kecukupan alokasi waktu pemilihan penyedia barang/jasa.
- Harga perkiraan sendiri (HPS).
- Kelengkapan dokumen pengadaan.
Kegiatan Probity Audit dilaksanakan terhadap 4 OPD yang dilaksanakan tanggal 19 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 2 Maret 2018.
5. Pemeriksaan Bantuan Hibah Masjid Besar
Metode Pemeriksaan terdiri dari :
- Pemeriksaan Dokumen
Dokumen yang digunakan sebagai bahan pemeriksaan, antara lain :
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
- Kontrak antara DKM denga Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Konsultan Pelaksana/Pelaksana Pembangunan Masjid
- Gambar Teknis Pembangunan Masjid
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Progress Pekerjaan
- Wawancara
Wawancara dilakukan kepada pihak yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan antara lain :
- Penerima Hibah
- Konsultan Perencana
- Konsultan Pengawas
- Kontraktor/ Pelaksana Pembangunan Masjid
Wawancara yang dilakukan dengan dituangkan dalam notulen tertulis yang ditanda tangani oleh pihak yang diwawancara.
- Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik dilakukan bersama-sama dengan pihak yang terkait dalam pembangunan fisik antara lain Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Penerima Hibah.
Hasil pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik.Kegiatan Pemeriksaan Bantuan Hibah Masjid Besar dilaksanakan terhadap 9 Masjid Besar yang berada di 9 Kecamatan, pemeriksaan dilaksanakan tanggal 12 s.d 16 Maret 2018.
6.Pemeriksaan UPTD Dinas Kesehatan (Puskesmas)
Capaian kinerja Sasaran/Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsiUPTD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor serta perjanjian kinerja tahun anggaran 2017 yang meliputi Persentase balita gizi buruk, Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA, Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD, Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit HIV/AIDS, dan Persentase Rumah Tangga yang menerapkan PHBS pada umumnya telah dicapai secara memadai.
Kinerja/Sasaran Program meliputi :
- Penanganan Gizi Buruk
Kondisi tersebut disebabkan antara lain :
- Faktor ekonomi pasien khususnya penghasilan yang rendah harga sehingga sulit memenuhi kebutuhan gizi anak
- Sanitasi rumah yang kurang baik membuat kesehatan penghuni rumah khususnya anak-anak akan terganggu
- Perilaku orang tua yang yang mengangap mereka tahu segala sesuatunya sehingga tidak menyadari bahwa mereka masih membutuhkan bimbingan dari para ahli gizi
- Kurang optimalnya pemantauan yang dilakukan oleh UPT Puskesmas melalui Bidan Desa melalui Posyandu
- Penanganan TBC
Kondisi tersebut disebabkan pasien mempunyai kekebalan tubuh yang lemah karena kekurangan gizi, perokok, pecandu narkoba, orang yang berhubungan langsung dengan pengidap TBC.
- Penanganan DBD
Kondisi tersebutdisebabkan masih adanyaTim DBD yang dibentuk oleh UPTD Puskesmas Caringin untuk melakukan pembinaan dan pengecekan kebersihan Lingkungan oleh Kader Kesehatan untuk kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan
Kegiatan Pemeriksaan UPTD Dinas (Puskesmas) dilaksanakan terhadap 8 Puskesmas yang dilaksanakan tanggal 16 s.d 31 Mei 2018.
- Sidak Disiplin Kehadiran
Kegiatan Sidak dilakukan untuk mengetahui tingkat kedisiplinan Aparat dari aspek kehadiran maupun capaian kinerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sidak Kehadiran yang dilakukan oleh Inspektorat selama tahun 2018 telah dilaksanakan sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 7 s.d 8 Juni 2018 dan 21 s.d 22 Juni 2018.
- Review atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 700/025/A4/IJ, Tanggal 13 Januari 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Review Dokumen Rencana Pembangunan dan Anggaran Tahunan Daerah.
- Tujuan
Tujuan reviu RKA SKPD TA 2019 adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi RKA-SKPD sesuai dengan RKPD, Renja-SKPD, dan KUA/PPAS serta kesesuaian dengan standar biaya, kaidah-kaidah penganggaran dan dilengkapi dokumen pendukung RKA-SKPD
- Ruang Lingkup
Ruang lingkup reviu mencakup pengujian terbatas atas dokumen sumber, namun tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.
- Metodelogi Reviu
- Reviu RKA-SKPD TA 2019 dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/025/A.4/IJ tanggal 13 Januari 2016 tentang Pedoman Reviu Dokumen Rencana Pembangunan dan Anggaran Tahunan Daerah.
- Metode reviu RKA-SKPD dilakukan dengan mengumpulkan dan melakukan penelaahan atas dokumen rencana Rencana Kerja dan Anggaran SKPD serta wawancara dengan petugas/pejabat yang terkait proses penyusunan RKA-SKPDTA 2019.
Review Rencana Kerja Anggaran (RKA) dilaksanakan tanggal 12 s.d 21 Nopember 2018
- Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Kegiatan pemutakhiran Data Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan merupakan upaya untuk menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, baik pemeriksaan internal (Inspektorat Kabupaten Bogor) maupun pemeriksaan eksternal (Inspektorat Provinsi, Inspektorat Jenderal Kementerian Teknis, BPKP dan BPK).
Dari proses penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan tersebut maka dapat dilihat komitmen pimpinan perangkat daerah terhadap hasil pemeriksaan dan arti pentingnya kegiatan pemeriksaan bagi peningkatan kinerja perangkat daerah. Disamping itu dengan adanya batasan waktu penyelesaian temuan hasil pemeriksaan BPK yaitu 60 hari kerja setelah LHP diterima, maka perlu dilakukan koordinasi intensif dalam rangka penanganan dan penyelesaian tindak lanjut tersebut sehingga bisa diselesaikan sebelum batas waktu yang
ditentukan.
10. Review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Review dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 8/ PMK. 09/2015 Tentang Standar Review atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Review atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Review terutama mencakup penelusuran angka, permintaan keterangan kepada Pejabat entitas pelaporan/ pejabat pengelola keuangan daerah dan prosedur analisis yang diterapkan atas data keuangan. Review mempunyai lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang dilakukan sesuai dengan Peraturan terkait
dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan Reviu RKPD telah dilaksanakan pada tanggal 19 Pebruari sampai dengan tanggal 19 Maret 2018.
- Review atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Tujuan review terhadap RKPD Kabupaten Bogor Tahun 2018 adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi RKPD Kabupaten Bogor Tahun 2018 sesuai dengan RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018 dan telah disusun sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan dokumen RKPD serta dilengkapi dokumen pendukung RKPD. Kegiatan reviu RKPD ini telah dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 20 Juli 2018.
12. Review atas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Tujuan review terhadap KUA dan PPAS Kabupaten Bogor Tahun 2018 adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi KUA dan PPAS Kabupaten Bogor Tahun 2018 sesuai dengan RKPD Kabupaten Bogor tahun 2018 dan telah disusun sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan dokumen KUA dan PPAS serta dilengkapi dokumen pendukung KUA dan PPAS.
13. Layanan Konsultasi (Councelling Partner)
Selama ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih dianggap semacam “tokoh antagonis” yang senantiasa mencari-cari celah kesalahan yang dilakukan oleh PD/ Unit Kerja dalam suatu Pemerintahan.
Namun perkembangan tuntutan pelayanan masyarakat maupun aturan-aturan yang semakin dinamis serta semakin kompleksnya permasalahan penyelenggaran urusan pemerintah telah menuntut adanya perubahan paradigma peran APIP tersebut dari Watch Dog menjadi Mitra bagi SKPD. Pelayanan konsultasi sendiri dibuka setiap hari, bisa melalui layanan langsung dengan datang ke kantor Inspektorat atau melalu e-mail, telepon, faks dan kontak konsultasi di website Inspektorat.
14. Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan (APBD dan Non APBD) Sekolah
Kegiatan pemeriksaan pengelolaan keuangan (APBD dan Non APBD) sekolah dilaksanakan dari tanggal 12 s.d 21 Desember 2018.
Capaian inspektorat Kabupaten Bogor sampai dengan Tahun 2018
- Maturitas SPIP mendapatkan predikat Level 3
- SAKIP mendapatkan predikat B
- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah opini BPK memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 3 tahun berturut-turut (Tahun 2016d 2018)
- Kapabilitas APIP menuju level 3 hal ini dikarenakan masih berprosesnya kegiatan pemetaan resiko oleh perangkat daerah