RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembanguan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta kebijakan penanganan pandemi corona virus disease 19 di daerah (untuk RKPD tahun 2022). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan antara lain bahwa RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS sebagai landasan penyusunan R-APBD. Oleh karena itu, RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mengingat :
  1. Secara substansial, memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, indicator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju, dan SKPD penanggung jawab yang wajib melaksanakan pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun.
  2. Secara normative, menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Palfon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD).
  3. Secara operasional, memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan di bidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala SKPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam Rencana Kerja SKPD; dan
  4. Secara faktual, menjadi tolok ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Peran APIP telah mengalami pergeseran paradigma yaitu dari peran watch dog (sekedar mencari-cari kesalahan) bergeser menjadi lebih fokus pada unsur pembinaan yang bersifat preventive (pencegahan), consultatitive, dan quality assurance, pada program-program strategis, yang mempunyai resiko tinggi terhadap penyimpangan, early warning systems, pendampingan, dan pembinaan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah seyogyanya mampu membawa dalam mencapai nilai, tujuan dan sasaran utama melalui proses quality assurance dan keterlibatan pengawas internal mengarahkan manajemen dalam mengelola organisasi, sehingga dapat menghasilkan long-term values bagi organisasi pada area tata kelola, resiko, dan pengendalian dengan sudut pandang oversight, insight, dan foresight, khususnya dalam rangka mengawal kebijakan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan serta menjamin agar kegiatan pelaksanaan rencana sesuai dengan spefisikasi yang telah ditentukan, baik yang bersifat substansial maupun nilai-nilai yang bersifat prosedural. Peran ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan yang menegaskan bahwa untuk menjamin kualitas perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan, perlu dilaksanakan reviu oleh Aparat Pengawas Internal.  Lingkup Reviu meliputi ; RKPD dan perubahan RKPD, rencana kerja Perangkat Daerah dan Perubahan rencana kerja Perangkat Daerah,  KUA,-PPAS, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dan RKA-SKPD dan Perubahan RKA-SKPD. MAKSUD DAN TUJUAN REVIU   Reviu dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana pembangunan tahunan   yaitu   RKPD   (dokumen   pelaksanaan   atau   penjabaran   dari RPJMD) dan Renja-SKPD dan reviu dokumen anggaran tahunan daerah yaitu KUA, PPAS dan RKA-SKPD oleh APIP   yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen perencanaan   dan   penganggaran   telah   disusun   berdasarkan   kaidah- kaidah yang ditetapkan, dalam upaya membantu Bupati  untuk menghasilkan dokumen APBD yang berkualitas untuk mencapai prioritas dan sasaran pembangunan tahunan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat sebagaimana dalam audit karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern,  penetapan  risiko  pengendalian,  pengujian  atas dokumen  sumber dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan  bahan  bukti  yang  menguatkan melalui  inspeksi, pengamatan, atau konfirmasi, dan prosedur tertentu lainnya yang biasa dilaksanakan dalam suatu audit. TATA CARA REVIU   Pelaksanaan  kegiatan  reviu  dokumen  rencana  pembangunan  (RKPD dan Renja-SKPD) dan anggaran tahunan daerah (KUA, PPAS dan RKA-SKPD) oleh APIP   tidak menambah layer proses perencanaan dan penganggaran sebagaimana telah diatur dalam PERMENDAGRI  Nomor  54  Tahun  2010  dan  PERMENDAGRI  Nomor  13 Tahun 2006. Untuk  itu,  pelaksanaan  reviu  perencanaan  dan  penganggaran  oleh APIP   dilaksanakan secara paralel dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik  masing-masing  pemerintahan  daerah  dengan  tetap berpedoman   pada   ketentuan   kedua   peraturan   menteri   tersebut. Kegiatan reviu dilaksanakan secara objektif oleh APIP   dituangkan dalam Rencana Kerja Pengawasan Tahunan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Prinsip obyektivitas mensyaratkan agar APIP  yang tergabung dalam Tim melaksanakan reviu dengan jujur dan tidak mengompromikan kualitas. Pelaksanaan reviu harus membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan. Untuk mendukung dan menjamin efektivitas kegiatan reviu, perlu dipertimbangkan kompetensi para pereviu yang akan ditugaskan, secara kolektif Tim Reviu harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:
  1. menguasai tahapan dan tata cara Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. menguasai tata cara penganggaran daerah;
  3. menguasai Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  4. memahami proses bisnis atau tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah/SKPD yang diteliti;
  5. menguasai teknik komunikasi; dan
  6. memahami analisis basis data
Agar pelaksanaan reviu dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah lebih terarah dan tepat sasaran, maka Reviu dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan yang disesuaikan dengan jadwal siklus perencanaan dan penganggaran tahunan daerah,  meliputi :
  1. tahap perencanaan, meliputi kegiatan untuk memilih dan menentukan objek reviu, melakukan usulan penugasan reviu dan mempersiapkan bahan penyusunan Program Kerja Reviu.
  2. tahap pelaksanaan, mencakup kegiatan penelaahan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah.
  3. tahap  pelaporan  hasil  reviu,  mencakup  kegiatan  penyusunan  Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR).
Tahap Perencanaan Reviu Tahap perencanaan dilaksanakan paling lama pada minggu pertama bulan Maret  sampai  dengan  paling  lama  minggu  pertama  bulan  April,  dengan kegiatan yang dilakukan antara lain
  1. Rapat Persiapan Pembentukan Tim Reviu
Inspektur pembantu melakukan rapat persiapan untuk membentuk Tim Reviu, membahas persiapan Reviu yang meliputi perumusan dan pemahaman terhadap tujuan Reviu, sasaran Reviu potensial, penyusunan Program Kerja Reviu, dan perencanaan waktu Reviu. Pembentukan tim Reviu dilaksanakan dengan mempertimbangkan persyaratan kompetensi teknis yang secara kolektif harus dipenuhi. Susunan Tim Reviu paling sedikit terdiri atas:
  1. Penanggungjawab (Inspektur Daerah);
  2. Pengendali Teknis (Dalnis)/Supervisor;
  3. Ketua Tim dan
  4. Anggota disesuaikan dengan kebutuhan
Penentuan Ketua Tim/Dalnis/Supervisor dilaksanakan dengan mempertimbangkan kompetensi dan pangkat/golongan. Sebagai dasar pelaksanaan Reviu, pimpinan APIP  menerbitkan surat perintah tugas Reviu. Surat perintah tugas  tersebut  paling  sedikit  menjelaskan  mengenai  pemberi  tugas, susunan tim, ruang lingkup Reviu, lokasi serta waktu pelaksanaan Reviu B. Penelaahan Informasi Umum
  1. Pemahaman Objek Reviu
Pemahaman   objek   Reviu   dan   dasar   hukum   peraturan   terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah. Objek Reviu adalah Tim Penyusun RKPD dan TAPD serta unit penyusun rencana kerja Perangkat Daerah dan RKA-SKPD tingkat Perangkat Daerah. Pemahaman tersebut antara lain dilakukan dengan mempelajari:
  1. RPJMD, Renstra-Perangkat Daerah, RKPD, rencana kerja Perangkat Daerah, KUA, PPAS dan RKA-SKPD;
  2. Hasil Reviu sebelumnya;
  3. Peraturan terkait tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
  4. Peraturan   dan   ketentuan   yang   berkaitan   dengan   perencanaan penganggaran daerah seperti Pedoman Umum RKPD (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, Surat Edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan rencana kerja Perangkat Daerah, Pedoman Umum APBD, Surat Edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan lain sebagainya
  1. Pemilihan prosedur
Pemilihan  prosedur  bertujuan  untuk  menentukan  langkah-langkah Reviu yang tepat dengan mempertimbangkan faktor risiko, materialitas, signifikansi, dan ketersediaan sumber daya manusia. C. Penyusunan Program Kerja Reviu Program Kerja Reviu merupakan serangkaian prosedur, dan teknik reviu yang disusun secara sistimatis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh Tim Reviu  untuk  mencapai  tujuan  yang  telah ditetapkan, untuk  digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pada saat meneliti dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan
  1. Penyusunan Program Kerja Reviu meliputi kegiatan:
  1. Penentuan personil
  2. Penentuan jadwal reviu
  3. penentuan obyek, sasaran dan ruang lingkup Reviu; dan
  4. menyusun langkah-langkah Reviu
  1. Tujuan dan Manfaat Program Kerja Reviu, yaitu :
    1. Sarana pemberian tugas kepada Tim Reviu;
    2. Sarana pengawasan pelaksanaan reviu secara berjenjang;
    3. Pedoman kerja/pegangan bagi reviu;
    4. Landasan untuk membuat iktisar/ringkasan hasil reviu; dan
    5. Sarana untuk mengawasi mutu reviu.
Langkah-langkah kerja Reviu adalah perintah kerja kepada pereviu dalam melaksanakan Reviu dan instruksi yang ditulis dengan kalimat perintah dengan menerapkan prosedur dan teknik-teknik Reviu. Contoh: Telusuri, analisis, bandingkan, evaluasi dan wawancara. Inspektur pembantu mengajukan nota dinas ke Inspektur tentang rencana kegiatan Reviu dengan lampiran konsep program kerja Reviu dan Tim Reviu untuk mendapat persetujuan. D. Koordinasi Penyelarasan Program Kerja Reviu dengan Jadwal Perencanaan dan Penganggaran Tahunan Daerah APIP  berkoordinasi dengan unsur pimpinan Tim Penyusun RKPD (Sekretaris  Daerah  selaku penanggungjawab, kepala Perangkat Daerah bidang perencanaan selaku koordinator) dan TAPD (Sekretaris Daerah selaku pimpinan TAPD, Kepala SKPKD dan kepala perangkat daerah bidang perencanaan) yang bertujuan untuk:
  1. menyelaraskan Program Kerja Reviu dan Jadwal Reviu dengan jadwal perencanaan dan penganggaran tahunan daerah;
  2. mendapatkan informasi/dokumen kebijakan pemerintah daerah terkait perencanaan dan penganggaran serta dokumen lainnya yang dianggap perlu dan tersedia;
  3. mengidentifikasi permasalahan awal yang berkaitan perencanaan dan penganggaran tahunan daerah
Melalui koordinasi tersebut diharapkan akan menghasilkan pelaksanaan Reviu yang efektif dan efesien Tahap Pelaksanaan Reviu
  1. Reviu RKPD
  1. Tim Reviu bertemu dengan Tim Penyusun RKPD dan seluruh kepala Perangkat Daerah, untuk  menyampaikan maksud dan tujuan  Reviu, dilaksanakan paling lama pada minggu pertama bulan Mei.
  2. APIP menyampaikan surat kepada Tim Penyusun RKPD perihal permintaan dokumen rancangan akhir RKPD, paling lama pada minggu kedua bulan Mei.
  3. Penyampaian  dokumen  rancangan  akhir  RKPD  oleh  Tim  Penyusun RKPD  kepada  APIP dilakukan paling lama 2 (dua)  minggu sebelum batas waktu   penyelesaian rancangan akhir RKPD, yang disertai dengan:
    1. surat  pengantar  yang  ditandatangani  oleh  Ketua  Tim  Penyusun RKPD
    2. dokumen rancangan akhir RKPD;
    3. berita acara Musrenbang RKPD;
    4. laporan evaluasi hasil pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya; dan
    5. laporan hasil pengendalian kebijakan penyusunan RKPD.
  4. APIP    menghimpun  instrumen- instrumen yang akan digunakan dalam melakukan Reviu dokumen rancangan akhir RKPD, seperti dokumen:
    1. Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD; dan
    2. kebijakan pemerintah dan/atau peraturan terkait dengan tugas dan fungsi perangkat daerah, dan sebagainya.
  5. Fokus Reviu
Memastikan bahwa rumusan rancangan akhir RKPD telah berpedoman pada RPJMD dan mengacu pada RKP dan Program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Permendagri no 40 tahun 2020 Bab II pasal 2)
  1. Pelaksanaan  Reviu  rancangan  akhir  RKPD  adalah  sesuai  dengan program kerja Reviu yang telah ditentukan pada tahap perencanaan. Pelaksanaan Reviu berkoordinasi dengan tim penyusun RKPD.
  2. Penyusunan Kertas Kerja Reviu Rancangan Akhir RKPD
Dalam kegiatan ini Kertas Kerja Reviu merupakan dokumentasi yang dibuat oleh Reviu mengenai semua hal yang dilakukannya, yang berisi metodelogi  Reviu  yang  dipilih,  prosedur  Reviu  yang  ditempuh,  bukti Reviu yang dikumpulkan, dan simpulan Reviu yang diambil selama Reviu.
  1. Penyusunan Catatan Hasil Reviu Rancangan Akhir RKPD
Penyusunan catatan hasil reviu rancangan akhir RKPD dilaksanakan oleh Ketua Tim dan dibahas bersama Tim Penyusun RKPD. Catatan hasil Reviu merupakan simpulan hasil Reviu yang terdiri atas simpulan strategis yaitu simpulan yang mempunyai dampak bagi pemerintah daerah yang perlu segera  dilakukan  perbaikan.  Penyusunan  catatan hasil reviu rancangan akhir RKPD sesuai dengan format dilakukan perbaikan.
  1. Pertemuan Akhir
Tim Reviu menyampaikan catatan hasil Reviu kepada Tim Penyusun RKPD untuk di minta tanggapan secara tertulis terhadap simpulan yang menjadi perhatian reviu. Demikian semoga bermanfaat. Sumber Tulisan :
  1. Permendagri Nomor 10 tahun 2018 tentang Reviu Rencana Pembangunan dan Anggaran Tahunan.
  2. Permendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.