Kapabilitas Inspektorat Kabupaten Bogor Capai Level 3

CIBINONG – Sistem Pengendalian Intern sangatlah diperlukan dalam menjalankan roda pemerintahan. Sistem ini dapat berjalan jika seluruh unsur yang terlibat dalam pemerintahan memiliki pengetahuan, kemampuan dan kemauan untuk menjalankan secara bersamaan dan berkelanjutan. Agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah seharusnya dilaksanakan secara bersamaan dan berkelanjutan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggung jawaban berjalan dengan tertib, terkendali serta efektif dan efisien. Berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan dan tolok ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan SPIP, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, didalamnya menyatakan bahwa Inspektorat kabupaten/kota adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota. Sangat diharapkan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan benar-benar dapat dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan pegawai agar dapat memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan pemerintah melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud mendasar dari Sistem Pengendalian Intern itu sendiri. SKPD memiliki peran masing-masing dalam membangun SPIP diunit kerjanya dan Inspektoratlah yang akan mengawal dan menilai efektivitas pelaksanaan SPIP tersebut. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien, melaporkan pengelolaan keuangan daerah secara andal, mengamankan aset daerah dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah dibutuhkan komitmen mulai dari pimpinan dan seluruh pegawai agar bisa mencapai tujuan bersama. Dan untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang baik diperlukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang handal, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor berupaya untuk bisa menjalankan Sistem Pengendalian Intern dengan sebaik mungkin agar bisa mencapai tujuan bersama. Selain itu Insperktorat berperan untuk memastikan penyelenggaraan SPIP dipemerintah daerah sudah bejalan dengan baik sesuai dengan ketentuan/pedoman serta melakukan pemantauan secara berkala, karena penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di SKPD merupakan motor penggerak organisasi. APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Bogor  merupakan garis pertahanan terakhir, tanpa adanya pengendalian Internal maka semakin besar peluang terjadinya permasalahan. Artinya Kabupaten Bogor harus berupaya lebih keras lagi untuk meningkat dari level 2 (berkembang) ke level 3 (terdefinisi) Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Kapabilitas APIP . Jika hal tersebut bisa terlaksana dengan baik maka program/kegiatan bisa berjalan efektif dan efisien dengan laporan keuangan yang handal serta peluang untuk maju menjadi lebih baik dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian sudah ada didepan mata. Hal ini menegaskan besarnya Peran Inspektorat Kabupaten Bogor dalam terwujudnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang baik.

Penilaian Maturitas

Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan. Tingkat maturitas ini dapat digunakan paling tidak sebagai instrumen evaluatif penyelenggaraan SPIP dan panduan generik untuk meningkatkan maturitas sistem pengendalian intern. Kerangka maturitas SPIP terpola dalam enam tingkatan yaitu: “Belum Ada”, “Rintisan”, “Berkembang”, “Terdefinisi”, “Terkelola dan Terukur”, “Optimum”. Tingkatan dimaksud setara masing-masing dengan level 0, 1, 2, 3, 4 dan 5. Setiap tingkat maturitas mempunyai karakteristik dasar yang menunjukkan peran atau kapabilitas penyelenggaraan SPIP dalam mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah. Setiap tingkatan maturitas SPIP mempunyai sifat dasar masing masing yaitu sebagai berikut :

[A1] 

Dalam pelaksanaan SPIP Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat  melakukan penilaian Maturitas di Kabupaten Bogor dengan hasil penilaian sebesar “3,” yang artinya berada pada level 3 atau berkembang  yang artinya  Praktik Pengendalian Intern belum terorganisir dg baik, Efektivitas pengendalian belum dievaluasi sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai.Oleh karena itu Inspektorat Kabupaten Bogor senantiasa melakukan upaya-upaya seperti berkomitmen, memberikan keyakinan yang memadai, peringatan dini, memelihara atau meningkatkan kualitas  tata kelola penyelenggaraan tugas dari setiap instansi atau setiap organisasi, mengikuti diklat atau pelatihan, penataan administrasi untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dan laporan keuangan, menambah jumlah auditor, melakukan konsultasi, koordinasi dengan BPKP serta perencanaan yang matang.

Penilaian Kapabilitas APIP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah salah satu unsur yang diperlukan untuk mendapatkan sistem pengendalian internal yang baik adalah penguatan peran APIP. Dalam kerangka Internal Audit Capability Model (IACM) yang tingkatan peran APIP tergambar dalam tingkat kapabilitas APIP. Kapabilitas APIP adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan dan kompetensi sumber daya manusia yang harus dimiliki APIP agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. Terdapat lima tingkatan level kapabilitas APIP yaitu

  1. initial APIP belum dapat memberikan jaminan atas proses tata kelola sesuai peraturan dan mencegah korupsi
  2. infrastructure APIP mampu memberikan keyakinan  bahwa proses yang dilakukan sesuai dengan peraturan  dan mampu mendeteksi terjadinya korupsi
  3. Integrated APIP  mampu menilai efisiensi, efektifitas  dan ekonomis suatu kegiatan dan mampu memberikan konsultasi atas tata kelola dan manajemen risiko dan pengendalian intern
  4. managed  APIP mampu memberikan Assurance secara keseluruhan atas tata kelola dan manajemen risiko dan pengendalian intern
  • optimazing. Apip menjadi agen perubahan

 Menjelang akhir tahun 2019 ini, tingkat kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Bogor telah berhasil mencapai level 3 (integrated) dari sebelumnya pada level 2(Infrastrukture). Hal ini berdasarkan penilaian kapabilitas APIP yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Pengawasan Tingkat Provinsi Jawa Barat, 6 Agustus  2019 di Aula edelweis perwakilan BPKP Provinsi Jawa BaratBandung. Dengan berhasil diraihnya level 3 (integrated)  tersebut, menandakan APIP mampu menilai efisiensi,efektifitas,ekonomis suatu kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola manajemen resiko dan

Prestasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor  yang terus melakukan pembenahan di semua bidang agar mampu bersaing dengan Kabupaten/kota yang ada di Seluruh Provinsi Indonesia dan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)

(Publikasi Kinerja Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2019/Prolap)


 

You may also like...