Inspektorat Kabupaten Bogor

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) — Mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel

  • Tentang Kami

Inspektorat Kabupaten Bogor adalah perangkat daerah yang berfungsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kami memastikan pelaksanaan pemerintahan daerah berjalan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas melalui pengawasan internal yang independen dan profesional.

 

  • Tujuan & Sasaran

Tujuan : Terwujudnya Tata Kelola Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Bidang Pengawasan yang Efektif dan Efisien.

Sasaran : Meningkatnya Kualitas Pengawasan dan Pengendalian Internal yang Akuntabel dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

 

  • Tugas Pokok

· Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

· Memberikan konsultasi, pembinaan, dan reviu kepada perangkat daerah.

· Melakukan audit kinerja, audit keuangan, dan audit khusus.

· Monitoring dan evaluasi program/kegiatan serta tindak lanjut pengaduan masyarakat.

 

  • Fungsi Utama

1. Perencanaan program pengawasan tahunan.

2. Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, monitoring.

3. Pembinaan SPIP dan peningkatan kapasitas APIP.

4. Penanganan pengaduan dan investigasi internal.

5. Pelaporan hasil pengawasan kepada Bupati.

 

  • Peraturan-Peraturan

1. Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2022;

2. Peraturan Bupati Bogor Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2020 tentan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat;

3. Peraturan Bupati Bogor Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Daerah;

4. Keputusan Bupati Bogor Nomor 700.1/718/Kpts/Per-UU/2024 tentang Pembagian Satuan Kerja Dan Wilayah Kerja  Inspektur Pembantu Pada Inspektorat;

5. Keputusan Bupati Nomor 700.1/928/Kpts/PerUU/2024 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Tahun 2025;

6. Peraturan Inspektur Kabupaten Bogor Nomor 700.1.2 /753/Inspektorat/2023 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor;

7. Keputusan Inspektur Kabupaten Bogor Nomor 700/100/KPTS-Inspektorat/2021 tentang Pedoman Kendali Mutu Pada Inspektorat Kabupaten Bogor;

8. Keputusan Inspektur Kabupaten Bogor Nomor 100.3.6 /603/KPTS/Inspektorat/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Pada Inspektorat Kabupaten Bogor.

 

  • Struktur Organisasi

Inspektur 

Pimpinan Inspektorat

Sekretariat 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan & Kelompok Jabatan Fungsional

Inspektur Pembantu Wilayah I 

Inspektur Pembantu Wilayah II 

Inspektur Pembantu Wilayah III 

Inspektur Pembantu Wilayah IV

Inspektur Pembantu Wilayah V

Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan P2UPD

 

  • Kontak

Alamat:
Jl. Indah No.1, Cibinong, Kabupaten Bogor 16914

Telepon:
(021)8756565

Email:
inspektorat@bogorkab.go.id