Cibinong - Berdasarkan Program Kerja dan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2021, salah satu kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor adalah pemeriksaan kinerja kecamatan, pemeriksaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan reviu bantuan keuangan infrastruktur desa (Program Samisade) Tahun Anggaran 2021 pada seluruh desa di wilayah Kabupaten Bogor. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi pada kecamatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, memperoleh keyakinan yang memadai bahwa pemerintah desa telah mengelola Dana Desa sesuai dengan ketentuan dan memperoleh keyakinan terbatas bahwa proses perencanaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Aspek keuangan dan non keuangan atas pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan Tahun Anggaran 2020, ketersediaan dasar hukum terkait pengelolaan Dana Desa, SPI atas pengelolaan Dana Desa, serta perencanaan, penggunaan, pertanggungjawaban, penatausahaan dan pelaporan Dana Desa, dan mekanisme penyusunan dan pengajuan proposal bantuan keuangan infrastruktur desa (Program Samisade) Tahun Anggaran 2021, rincian belanja dalam kegiatan yang bersumber dari bantuan keuangan infrastruktur desa (Program Samisade) Tahun Anggaran 2021, serta hasil verifikasi tim perencanaan atas pengajuan bantuan keuangan infrastruktur desa (Program Samisade) Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan pada seluruh kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Bogor yang terdiri dari 40 kecamatan dan 416 desa.