Sosialisasi Perpres No 16 tahun 2018 dilaksanakan oleh LKPP pada tanggal 27 September 2018 di ruang rapat Inspektorat yang dihadiri oleh para ASN Inspektorat.  Adapun latar belakang  diadakannya kegiatan sosialisasi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pengadaan barang/jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah
  2. Perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro,usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan.
  3. Arahan Presiden untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait peraturan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
  4. Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2016, mengamanatkan Perubahan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah harus diselesaikan pada tahun 2016
  5. Tindak lanjut hasil Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 29 Desember 2016 yang membahas mengenai Revisi Peraturan tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Perpres 16 Tahun 2018 ini adalah sebagai pengganti Perpres 54 tahun 2010, yang terdapat beberapa Pokok perubahan di dalamnya, yaitu :
  1. Simplifikasi (Hanya mengatur hal yang bersifat normatif, menghilangkan bagian penjelasan, standar dan prosedur diatur dalam peraturan LKPP dan Peraturan Kementerian Sektoral terkait.
  2. Struktur lebih sederhana
  3. Best Practice ( Menerapkan praktek-praktek terbaik dalam melaksanakan pengadaan barang/ jasa.
Di dalam Perpres No. 16 tahun 2018 ini terdapat 12 Pengaturan Baru, yaitu:
  1. Tujuan Pengadaan
  2. Pekerjaan Terintegrasi
  3. Perencanaan Pengadaan
  4. Agen Pengadaan
  5. Konsolidasi Pengadaan
  6. Swakelola
  7. Repeat Order
  8. E-Reverse Auction
  9. Pengecualian
  10. Penelitian
  11. E-Market Place
  12. Layanan Penyelesaian Sengketa
Di dalam Perpres No. 16 tahun 2018 ini terdapat juga Perubahan Pengaturan dari Perpres No. 54 tahun 2010, yaitu:
  1. Tugas PPHP/ PJPHP
  2. Persyaratan Penyedia
  3. Penyebutan Merek
  4. Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
  5. Harga Perkiraan Sendiri
  6. Jaminan Penawaran dan Sanggah Banding
  7. Metode Pemilihan Penyedia
  8. Jenis Kontrak
  9. Kontrak Tahun Jamak
  10. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi
  11. Pemesanan E-Purchasing
  12. Uang MUka untuk Kontrak Tahun Jamak
  13. Perubahan Kontrak
  14. Penyesuaian Harga
  15. Penanganan Keadaan Darurat
  16. Tender/ Seleksi Internasional
  17. 17 UPKBJ
  18. Pelayanan Hukum Bagi Pelaku Pengadaan
  19. Pencantuman dalam Daftar Hitam
Pemberlakuan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, adapun Pengadaan Barang/ Jasa yang persiapan dan Pelaksanaan dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.