Maksud dan Tujuan Workshop 1.Memberikan Pemahaman dan wawasan kepada para peserta workshop mengenai tahapan dan tata cara penyusunan serta melakukan langkah-langkah dalam perumusan tujuan dan sasaran Inspektorat 2.Memahami perumusan strategi kebijakan inspektorat, perumusan rencana program dan kegiatan inspektorat dan perumusan indikator kinerja pada penyusunan renstra tahun 2018-2023 3.Mampu melakukan perumusan dalam penyusunan renja tahun 2020 Pelaksanaan Kegiatan Workshop Workshop Renstra penyusunan Renstra dan Renja Inspektorat Kabupaten Bogor dilaksanakan pada : Hari : Senin - Rabu Tanggal : 08 - 10 April 2019 Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d selesai Tempat : The Forest Hotel Bogor Jl. R.E. Soemarta Diredja No.99, Pamoyanan – Bogor Selatan, Jawa Barat Peserta Workshop Penyusunan Renstra dan Renja Inspektorat Kabupaten Bogor dari unsur Aparatur Sipil Negara di lingkup Inspektorat Kabupaten Bogor sebanyak 30 Orang Materi Workshop Penyusunan Renstra dan Renja adalah pengenalan tahapan dalam Penyusunan Renstra dan Renja Inspektorat kabupaten Bogor antara lain : a. Tahapan Persiapan - Membentuk Tim Penyusun sudah dilakukan, dikoordinir oleh Bappedalitbang - Orientasi Mengenai Renstra - penyusunan agenda kerja tim penyusun Renstra - penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD (data dan indikator bidang urusan) b. Penyusunan Rancangan Awal - analisis gambaran pelayanan; - analisis permasalahan; - penelaahan dokumen perencanaan lainnya; - analisis isu strategis; - perumusan tujuan dan sasaran Perangkat Daerah berdasarkan sasaran dan indikator serta target kinerja dalam rancangan awal RPJMD; - perumusan strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran serta target kinerja Perangkat Daerah; dan - perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan strategi dan kebijakan Perangkat Daerah serta program dan pagu indikatif dalam rancangan awal RPJMD. c. Penyusunan Rancangan dan Rancangan akhir Renstra - Rancangan disusun untuk menyempurnakan rancangan awal - Rancangan dibahas dalam Forum Perangkat Daerah yang dilengkapi dengan Berita Acara - Penyempurnaan Rancangan - Penyampaian hasil penyempurnaan Rancangan kepada Bappedalitbang untuk diverifikasi dan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan rancangan awal RPJMD paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah Forum - Rekomendasi hasil verifikasi (disampaikan paling lambat 2 minggu) setelah penyerahan oleh PD - Penyempurnaan hasil verifikasi oleh PD d. Penetapan Renstra - Penetapan Renstra Perangkat Daerah dengan Perkada , paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perda tentang RPJMD ditetapkan - Renstra Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dengan Perkada menjadi pedoman Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD  untuk tahun 2021